ANGGARAN DASAR LSDP-QT

ANGGARAN DASAR

(AD)



LUMBUNG SUMBER DAYA PEMUDA

QARYAH THAYYIBAH

 (LSDP-QT)



 












Sekretariat : Jln Ja'far Shodiq 36 Kalibening Tingkir Kota Salatiga Jawa Tengah
Phone +62 (298) 311438. Kode Pos 50742


ANGGARAN DASAR
Lumbung Sumber Daya Pemuda Qaryah Thayyibah
PEMBUKAAN

             Bahwa Pemuda Petani adalah bagian dari pemuda penerus generasi bangsa sehingga mereka harus merdeka, berpikir bebas, berpribadi kuat dan terbebas dari segala bentuk penjajahan model baru, hegemoni, kooptasi dan seluruh bentuk penguasaan yang berujung pada hilangnya keberanian, keyakinan, sikap politik, keberpihakan, kreatifitas, etos kerja keras dan kemuliaan akhlak. Oleh sebab itu upaya terus menerus atas ketersediaan pilihan bagi pemuda untuk berdaya dan mengembangkan diri wajib hukumnya bagi generasi bangsa saat ini.
             Pemuda Petani sebagai bagian dari generasi muda tidak bisa lepas dari kondisi dan persoalan dunia saat ini. Pengaruh kuat atas carut marutnya tatanan ekonomi, budaya, politik, dan sistem pendidikan sangat berpengaruh pada pembentukan kepribadian dan orientasi hidup mereka. Situasi ini bisa berpeluang menjadikan pemuda menjadi hedonis, konsumtif, apolitis, tidak memiliki keberpihakan, tidak mandiri atau suka bergantung, hingga mengalami krisis budaya. maka segala upaya harus dilakukan agar situasi pemuda seperti itu tidak terjadi.
Bangsa ini senantiasa membutuhkan generasi penerus bangsa yang memiliki etos kerja keras, keberpihakan yang jelas, sikap politik yang kuat, kreatifitas untuk mendukung produktifitas, dan keberanian untuk bertindak dan menanggung resiko perjuangan agar selalu berdaulat dan kuat. maka sudah menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa saat ini untuk menyiapkannya. Sehingga tersedia pemimpin, pemikir dan pejuang yang tangguh dari generasi muda yang ada saat ini.
Dengan memohon kekuatan dan keyakinan dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk mewujudkan niat luhur maka didirikanlah organisasi pemuda ini dengan maksud: tersedianya hak-hak kaum muda untuk membangun integritas, kedaulatan, keberpihakan dan kemandirian untuk mengisi kepemimpinan dan membangun peradaban bangsa ini di masa-masa yang akan datang. Dengan demikian upaya untuk mewujudkan pemuda tani tangguh, kreatif, produktif, dan mandiri, dengan menjunjung tinggi kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan bersama bisa terwujud.
Selanjutnya, untuk menjaga keberlangsungan perjuangan bagi pemuda tani ini, maka disusunlah sebuah system organisasi pemuda ini yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur falsafah Bangsa Indonesia untuk menuju generasi muda petani yang berkualitas dan siap memegang estafet kemuliaan dan keluhuran bangsa tercinta ini. maka didirikanlah Organisasi Pemuda Petani dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
 
Organisasi ini bernama Lumbung Sumber Daya Pemuda Qaryah Thayyibah yang selanjutnya disebut  LSDP-QT .
Pasal 2
Waktu
 
Organisasi ini didirikan oleh perwakilan beberapa kelompok pemuda tani pada tanggal 29-06-2012 di Salatiga untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
 
Untuk pertama kalinya LSDP-QT berkantor pusat di Kota Salatiga Jawa Tengah  dan dapat  pindah apabila diperlukan.

BAB II

LANDASAN , SIFAT DAN BENTUK ORGANISASI

Pasal 4

Landasan
(1)  Falsafah organisasi LSDP-QT yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
(2)   Azas organisasi LSDP-QT yaitu kreativisme
Pasal 5
Sifat
LSDP-QT  ini bersifat terbuka, independen,  non partisan dan Kekeluargaan
Pasal 6
Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi LSDP-QT yaitu organisasi pergerakan dan pengkaderan Pemuda tani yang terbuka dan mandiri.




BAB III
VISI MISI DAN IKHTIAR
Pasal 7
VISI
 LSDP-QT  bertujuan mewujudkan pemuda tani kritis, kreatif, produktif, dan mandiri, dengan menjunjung tinggi kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan bersama.

Pasal 8
MISI

LSDP-QT mendampingi pemuda tani agar mampu melakukan akses dan kontrol terhadap Sumber Daya Alam yang ada dengan memperhatikan asas keadilan dan kelestarian lingkungan serta keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Pasal  9
Ikhtiar Organisasi

(1)    LSDP-QT mengikhtiarkan terlahirnya kader-kader muda tani yang kritis, kreatif, produktif, dan mandiri.
(2)   LSDP-QT mengikhtiarkan terwujudnya jama'ah produksi.
(3)   LSDP-QT mengikhtiarkan terwujudnya sistem informasi dan teknologi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tani.
(4)   LSDP-QT mengikhtiarkan terciptanya sistem kerja organisasi yang memperhatikan asas keadilan dan kelestarian lingkungan serta keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
(5)   Ikhtiar LSDP-QT dijabarkan dalam Garis-Garis Besar Haluan LSDP-QT.

BAB IV

 SEMBOYAN  ORGANISASI 

Pasal 10

Semboyan organisasi LSDP-QT yaitu Pemuda berkarya bersama Petani

 BAB V

 LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI 

Pasal 11
Lambang
Lambang organisasi LSDP-QT digambarkan dengan huruf L berwarna merah yang berarti berani, huruf S berwarna hijau yang berarti kesuburan, D berwarna coklat muda yang berarti keterpihakan terhadap petani yang terpinggirkan serta tulisan Pemuda dan Qaryah Thayyibah berwarna oranye yang berarti organisasi ini berbasis pemuda tani dibawah naungan Organisasi SPPQT.
Yang mengandung maksud  Semangat pemuda untuk memperjuangkan petani yang terpinggirkan dibawah  naungan organisasi SPPQT.
Pasal 12
Atribut
(1)  LSDP-QT mempunyai bendera organisasi berwarna putih di dalamnya tertera lambang dan nama organisasi LSDP-QT.

(2)   Pemakaian atribut organisasi, Hymne dan Mars di atur dalam Anggaran Rumah Tangga LSDP-QT

BAB VI

KEANGGOTAAN ORGANISASI   
Pasal 13
Keanggotaan
(1)   Organisasi LSDP-QT tidak membeda-bedakan latar belakang suku, agama, golongan,  status sosial dan jenis kelamin dari  anggota maupun calon anggota. 
(2)   Organisasi LSDP-QT beranggotakan berbagai Lumbung Sumber Daya dari beberapa Paguyuban dan komunitas pemuda tani
(3) Keanggotaan organisasi LSDP-QT bersifat kolektif dilakukan melalui Paguyuban Petani dan Kelompok Tani.
(4) Persyaratan dan tatacara menjadi anggota organisasi LSDP-QT diatur dalam ART LSDP-QT.
BAB VII

Hak dan Kewajiban Anggota  

Pasal 14
Hak
 Setiap anggota memiliki hak suara, hak bicara, hak memilih, hak dipilih dan hak  mendapatkan informasi serta pendampingan.
Pasal 15
Kewajiban
       Setiap anggota memiliki kewajiban:
a.    Membayar iuran
b.   Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi LSDP-QT yang berlaku.
c.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi LSDP-QT.
d.   Aktif melaksanakan program atau kegiatan organisasi LSDP-QT.
BAB VIII
SUSUNAN PIMPINAN ORGANISASI LUMBUNG SUMBER DAYA PEMUDA QT

Pasal 16

(1)       Organisasi LSDP-QT dipimpin secara kolektif oleh Dewan Pengurus LSDP-QT dan Pelaksana Harian LSDP-QT.
(2)       Dewan Pengurus LSDP merupakan pemegang kekuasaan legislatif organisasi LSDP-QT. 
(3)       Pelaksana Harian LSDP-QT merupakan pemegang kekuasaan eksekutif organisasi LSDP-QT.

Pasal 17

Dewan Pengurus LSDP-QT
(1)       Dewan pengurus LSDP-QT berjumlah 11 orang. Terdiri dari 1 orang ex officio SPPQT, perwakilan LSD, dan minimal terdapat 40% unsur perempuan  dari jumlah seluruh dewan pengurus LSDP-QT.
(2)       Unsur pimpinan Dewan Pengurus LSDP-QT terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang merangkap anggota.
(3)       Anggota Dewan Pengurus LSDP-QT dipilih melalui Kongres.  
(4)       Persyaratan menjadi pimpinan dan Anggota Dewan Pengurus LSDP-QT ditentukan melalui Kongres.
(5)       Masa jabatan Dewan Pengurus LSDP-QT selama dua tahun.
(6)       Wewenang Dewan Pengurus LSDP-QT yaitu:
a.       Memberikan masukan, pertimbangan, kontrol dan konsultasi kepada Pelaksana Harian LSDP-QT.
b.       Menentukan kebijakan organisasi yang mengikat seluruh anggota.
c.       Menerbitkan atau mencabut Kartu Anggota LSDP-QT.
d.       Mengesahkan kepengurusan organisasi LSDP-QT.
e.       Menyetujui penerimaan calon anggota LSDP-QT.
f.        Menyetujui pemutusan hubungan anggota LSDP-QT.
g.       Menerima atau menolak Rencana Anggaran dan Program Kerja LSDP-QT yang diusulkan oleh Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT.
h.       Mewakili organisasi LSDP-QT dalam berhubungan dengan pihak lain sesuai dengan fungsinya sebagai legislator.
i.         Mengundang dan atau meminta informasi kepada Pelaksana Harian LSDP-QT untuk keperluan pengawasan.
j.         Menerima atau menolak laporan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT.
k.       Mengangkat staf ahli untuk mendukung bidang pekerjaan yang diemban.
l.         Memprakarsai dilaksanakannya Kongres dan Kongres Luar Biasa LSDP-QT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(9)     Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus LSDP-QT:
a.       Melaksanakan mandat atau ketetapan Kongres Anggota LSDP-QT.
b.       Mengatur dan mengkonsolidasikan jalannya organisasi LSDP-QT.
c.       Melakukan akreditasi keanggotaan LSDP-QT.
d.       Mengembangkan jaringan organisasi baik tingkat regional, nasional maupun internasional.
e.       Melakukan pengawasan pelaksanaan program kerja yang dijalankan oleh Pelaksana Harian LSDP-QT.
f.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas yang dijalankan di dalam Kongres Umum Anggota LSDP-QT.
g.       Menyelenggarakan Kongres LSDP-QT dan Kongres Luar Biasa.
h.       Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.


Pasal 18
Pelaksana Harian Lumbung Sumber Daya Qaryah Thayyibah
(1)   Pelaksana Harian LSDP-QT terdiri dari minimal seorang ketua,seorang sekretaris dan seorang bendahara.
(2)   Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT diusulkan oleh Dewan Pengurus LSDP-QT dan dipilih melalui Kongres.
(3)   Masa jabatan Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT selama 2 tahun dan bisa dipilih kembali untuk  satu kali masa jabatan.
(4)   Persyaratan menjadi Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT ditetapkan dalam Kongres.
(5)   Wewenang  Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT yaitu:
a.       Mendirikan Kantor Perwakilan.
b.      Mengangkat atau memberhentikan staff dan Kepala Badan/Lembaga yang berada di bawah organisasi LSDP-QT.
c.       Mewakili LSDP-QT dalam berhubungan dengan pihak lain sesuai dengan fungsi utamanya sebagai Ketua Pelaksana Harian organisasi LSDP-QT.
d.      Menandatangani surat-surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya atas nama organisasi LSDP-QT.
(6)   Tugas dan kewajiban Ketua Pelaksana Haraian LSDP-QT yaitu:
a.       Memimpin jalannya pelaksanaan program LSDP-QT.
b.      Menyampaikan RAPK LSDP-QT dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus LSDP-QT.
c.       Menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja kepada Dewan Pengurus LSDP-QT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Bertanggungjawab atas jalannya kebijakan operasional LSDP-QT.

BAB IX
MAJLIS PERMUSYAWARATAN
PASAL 19
Permusyawaratan  Organisasi
Permusyawaratan organisasi terdiri dari:
1.      Kongres LSDP-QT.
2.      Kongres Luar Biasa LSDP-QT .
3.      Musyawarah Kerja LSDP-QT .
4.      Musyawarah Pleno Dewan Pengurus LSDP-QT .
5.      Musyawarah Rutin Dewan Pengurus LSDP-QT .
6.      Musyawarah Rutin Pelaksana Harian LSDP-QT.


Pasal 20
Kongres LSDP-QT
1.      Merupakan Majlis Permusyawaratan LSDP-QT yang tertinggi.
2.      Kongres diselenggarakan dua tahun sekali oleh Dewan Pengurus Organisasi.
3.      Peserta Kongres ini adalah perwakilan dari LSD Paguyuban dan atau Komunitas pemuda Tani.
4.      Wewenang Kongres meliputi:
a.       Mengesahkan dan menetapkan hasil amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Mengesahkan dan menetapkan perihal penerimaan atau penolakan atas laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan Pelaksana Harian LSDP-QT.
5.      Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengurus LSDP-QT.
6.      Memutuskan Garis Besar Haluan LSDP-QT.
7.      Syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan Kongres diatur dalam ART LSDP-QT .
Pasal 21
Kongres Luar Biasa
1.      Kongres luar biasa adalah majlis permusyawaratan organisasi untuk melaksanakan kedaulatan Anggota yang diselenggarakan karena:
a.       Terjadinya pelanggaran terhadap visi dan misi LSDP-QT  yang tidak bisa ditolerir.
b.      Dewan Pengurus dan pelaksana Harian  tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya.
c.       Terjadinya konflik diantara Dewan Pengurus sehingga mengancam eksistensi LSDP-QT .
d.      Terjadi kevakuman kepemimpinan organisasi LSDP-QT.
2.      Syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan Kongres Luar Biasa diatur dalam ART LSDP-QT .
Pasal 22
Musyawarah Kerja Pengurus
1.      Merupakan majelis permusyawaratan LSDP-QT  yang diselenggarakan untuk:
a.       Perumusan Rencana Strategis dan Penyusunan Program.
b.      Persiapan materi Musyawarah Umum.
c.       Hal strategis yang dianggap mendesak untuk ditangani atau diputuskan.
2.      Musyawarah Kerja ini diselenggarakan minimal satu tahun sekali.
3.      Musyawarah Kerja ini diikuti oleh Dewan Pengurus, Pelaksana Harian, Penasehat,  perwakilan LSD  paguyuban dan atau komunitas Pemuda Tani.
4.      Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Kerja diatur dalam ART.

Pasal 23
Musyawarah Pleno Dewan Pengurus LSDP-QT
1.      Musyawarah Pleno Dewan Pengurus diselenggarakan minimal 2 kali dalam satu tahun.
2.      Peserta Musyawarah Pleno Dewan Pengurus adalah seluruh jajaran Dewan Pengurus.
3.      Wewenang musyawarah Pleno Dewan Pengurus meliputi:
a.       Mengesahkan progress report Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT.
b.      Mengesahkan kebijakan-kebijakan strategis organisasi.
c.       Memberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada Pelaksana Harian.
d.      Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin organisasi
e.       Memutuskan perihal penerimaan permohonan menjadi anggota LSDP-QT .
f.       Memutuskan hal-hal penting lainnya.
g.      Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Pleno Dewan pengurus diatur dalam ART LSDP-QT.

Pasal 24
Musyawarah Rutin Dewan Pengurus LSDP-QT
1.      Musyawarah Rutin Pengurus diselenggarakan paling sedikit tiga bulan sekali.
2.      Musyawarah Rutin diselenggarakan oleh Ketua Pengurus.
3.      Peserta Musyawarah Rutin adalah seluruh jajaran dewan pengurus LSDP-QT dan staffnya.
4.      Musyawarah Rutin diselenggarakan untuk membahas hal-hal sebagai berikut:
a.       Pengawasan atas implementasi atau pelaksanaan program.
b.      Kerja sama dengan pihak lain.
c.       Persoalan-persoalan lainnya yang harus direspon secara tepat.
5.      Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Rutin diatur dalam ART LSDP-QT.
Pasal 25
MUSYAWARAH RUTIN PELAKSANA HARIAN LSDP-QT
1.      Musyawarah Rutin Pelaksana Harian diselenggarakan paling sedikit sebulan sekali.
2.      Musyawarah Rutin diselenggarakan oleh Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT.
3.      Peserta Musyawarah Rutin adalah  seluruh jajaran Pelaksana Harian LSDP-QT.
4.      Musyawarah Rutin diselenggarakan untuk mengkoordinasikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Implementasi atau pelaksanaan program.
b.      Masalah monitoring dan evaluasi program.
c.       Kerja sama dengan pihak lain.
d.      Persoalan-persoalan lainnya yang harus direspon secara tepat.
5.      Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Rutin diatur dalam ART LSDP-QT.

BAB X
TAHUN BUKU
PASAL 26
1.      Tahun buku organisasi ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
2.      Buku-buku organisasi harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku.

BAB XI
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 27
1.      Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan organisasi ini hanya bisa dilakukan pada Kongres LSDP-QT.
2.      Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan organisasi ini, sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3  dari jumlah anggota yang hadir.
3.      Keputusan untuk membubarkan Organisasi ini hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk agenda itu dengan sepengetahuan SPPQT.
4.      Jika Organisasi ini dibubarkan, maka kekayaan Organisasi akan dihibahkan kepada SPPQT sebagai Organisasi induk.
5.      Keputusan pembubaran berlaku efektif  setelah keluarnya surat keputusan pembubaran dari hasil Kongres Luar Biasa yang diadakan untuk itu.
6.      Pembubaran organisasi ini sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 28
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bisa dilakukan dalam Kongres LSDP-QT.



Ditetapkan di   : Salatiga
                                                                                                Hari/tanggal     :

Pimpinan Sidang
Musyawarah Dewan pengurus
LSDP-QT

                 Ketua Sidang                                                          Sekretaris Sidang


                 Anas Jauhari                                                      Ananda Ayu Kusuma


Posting Komentar

0 Komentar