ANGGARAN DASAR
(AD)
LUMBUNG SUMBER DAYA PEMUDA
QARYAH THAYYIBAH
(LSDP-QT)
Sekretariat : Jln Ja'far Shodiq 36
Kalibening Tingkir Kota Salatiga Jawa Tengah
Phone +62 (298) 311438. Kode Pos 50742
ANGGARAN DASAR
Lumbung Sumber Daya Pemuda Qaryah Thayyibah
PEMBUKAAN
Bahwa Pemuda Petani adalah bagian dari pemuda penerus generasi bangsa sehingga mereka harus merdeka, berpikir bebas, berpribadi kuat dan terbebas dari segala bentuk penjajahan model baru, hegemoni, kooptasi dan seluruh bentuk penguasaan yang berujung pada hilangnya keberanian, keyakinan, sikap politik, keberpihakan, kreatifitas, etos kerja keras dan kemuliaan akhlak. Oleh sebab itu upaya terus menerus atas ketersediaan pilihan bagi pemuda untuk berdaya dan mengembangkan diri wajib hukumnya bagi generasi bangsa saat ini.
Pemuda Petani sebagai bagian dari generasi muda tidak bisa lepas dari kondisi dan persoalan dunia saat ini. Pengaruh kuat atas carut marutnya tatanan ekonomi, budaya, politik, dan sistem pendidikan sangat berpengaruh pada pembentukan kepribadian dan orientasi hidup mereka. Situasi ini bisa berpeluang menjadikan pemuda menjadi hedonis, konsumtif, apolitis, tidak memiliki keberpihakan, tidak mandiri atau suka bergantung, hingga mengalami krisis budaya. maka segala upaya harus dilakukan agar situasi pemuda seperti itu tidak terjadi.
Bangsa ini senantiasa membutuhkan generasi penerus
bangsa yang memiliki etos kerja keras, keberpihakan yang jelas, sikap politik
yang kuat, kreatifitas untuk mendukung produktifitas, dan keberanian untuk
bertindak dan menanggung resiko perjuangan agar selalu berdaulat dan kuat. maka
sudah menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa saat ini untuk menyiapkannya.
Sehingga tersedia pemimpin, pemikir dan pejuang yang tangguh dari generasi muda
yang ada saat ini.
Dengan memohon kekuatan dan keyakinan dari Tuhan
Yang Maha Kuasa untuk mewujudkan niat luhur maka didirikanlah organisasi pemuda
ini dengan maksud: tersedianya hak-hak kaum muda untuk membangun integritas,
kedaulatan, keberpihakan dan kemandirian untuk mengisi kepemimpinan dan
membangun peradaban bangsa ini di masa-masa yang akan datang. Dengan demikian
upaya untuk mewujudkan pemuda tani tangguh, kreatif, produktif, dan mandiri,
dengan menjunjung tinggi kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan bersama
bisa terwujud.
Selanjutnya, untuk menjaga keberlangsungan
perjuangan bagi pemuda tani ini, maka disusunlah sebuah system organisasi
pemuda ini yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur falsafah Bangsa Indonesia
untuk menuju generasi muda petani yang berkualitas dan siap memegang estafet
kemuliaan dan keluhuran bangsa tercinta ini. maka didirikanlah Organisasi
Pemuda Petani dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lumbung Sumber
Daya Pemuda Qaryah Thayyibah yang selanjutnya disebut LSDP-QT .
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan oleh
perwakilan beberapa kelompok pemuda tani pada tanggal 29-06-2012 di Salatiga
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Untuk pertama
kalinya LSDP-QT berkantor pusat di Kota Salatiga Jawa Tengah dan dapat
pindah apabila diperlukan.
BAB II
LANDASAN ,
SIFAT DAN BENTUK ORGANISASI
Pasal 4
Landasan
(1) Falsafah organisasi LSDP-QT yaitu Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945
(2) Azas organisasi LSDP-QT yaitu kreativisme
Pasal 5
Sifat
LSDP-QT ini bersifat terbuka, independen, non partisan dan Kekeluargaan
Pasal 6
Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi LSDP-QT yaitu organisasi pergerakan dan pengkaderan
Pemuda tani yang terbuka dan mandiri.
BAB III
VISI MISI DAN IKHTIAR
VISI MISI DAN IKHTIAR
Pasal 7
VISI
LSDP-QT bertujuan
mewujudkan pemuda tani kritis, kreatif, produktif, dan mandiri, dengan
menjunjung tinggi kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan bersama.
Pasal 8
MISI
LSDP-QT mendampingi pemuda tani agar mampu melakukan akses dan kontrol terhadap Sumber Daya Alam yang ada dengan memperhatikan asas keadilan dan kelestarian lingkungan serta keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Pasal 9
Ikhtiar Organisasi
(1)
LSDP-QT mengikhtiarkan terlahirnya kader-kader
muda tani yang kritis, kreatif, produktif, dan mandiri.
(2)
LSDP-QT mengikhtiarkan terwujudnya jama'ah produksi.
(3)
LSDP-QT mengikhtiarkan terwujudnya sistem informasi dan teknologi
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tani.
(4)
LSDP-QT mengikhtiarkan terciptanya sistem kerja organisasi yang
memperhatikan asas keadilan dan kelestarian lingkungan serta keadilan relasi
laki-laki dan perempuan.
(5) Ikhtiar LSDP-QT
dijabarkan dalam Garis-Garis Besar Haluan LSDP-QT.
BAB
IV
SEMBOYAN ORGANISASI
Pasal
10
Semboyan
organisasi LSDP-QT yaitu Pemuda berkarya bersama Petani
BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 11
Lambang
Lambang organisasi LSDP-QT digambarkan dengan huruf L
berwarna merah yang berarti berani, huruf S berwarna hijau yang berarti kesuburan,
D berwarna coklat muda yang berarti keterpihakan terhadap petani yang
terpinggirkan serta tulisan Pemuda dan Qaryah Thayyibah berwarna oranye yang
berarti organisasi ini berbasis pemuda tani dibawah naungan Organisasi SPPQT.
Yang mengandung maksud
Semangat pemuda untuk memperjuangkan petani yang terpinggirkan
dibawah naungan organisasi SPPQT.
Pasal 12
Atribut
(1) LSDP-QT mempunyai bendera organisasi berwarna
putih di dalamnya tertera lambang dan nama organisasi LSDP-QT.
(2) Pemakaian atribut organisasi, Hymne
dan Mars di atur dalam Anggaran Rumah Tangga LSDP-QT
BAB
VI
KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Pasal 13
Keanggotaan
(1)
Organisasi
LSDP-QT tidak membeda-bedakan latar belakang suku, agama, golongan, status sosial dan jenis kelamin dari anggota maupun calon anggota.
(2)
Organisasi LSDP-QT beranggotakan berbagai Lumbung Sumber
Daya dari beberapa Paguyuban dan komunitas pemuda tani
(3) Keanggotaan organisasi LSDP-QT
bersifat kolektif dilakukan melalui Paguyuban Petani dan Kelompok Tani.
(4) Persyaratan dan tatacara menjadi anggota
organisasi LSDP-QT diatur dalam ART LSDP-QT.
BAB VII
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 14
Hak
Setiap
anggota memiliki hak suara, hak bicara, hak memilih, hak dipilih dan hak mendapatkan informasi serta pendampingan.
Pasal 15
Kewajiban
Setiap
anggota memiliki kewajiban:
a. Membayar iuran
b. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan peraturan organisasi LSDP-QT yang berlaku.
c. Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi LSDP-QT.
d. Aktif melaksanakan program atau kegiatan
organisasi LSDP-QT.
BAB
VIII
SUSUNAN
PIMPINAN ORGANISASI LUMBUNG SUMBER DAYA PEMUDA QT
Pasal 16
(1) Organisasi LSDP-QT dipimpin secara kolektif oleh Dewan
Pengurus LSDP-QT dan Pelaksana Harian LSDP-QT.
(2) Dewan Pengurus LSDP merupakan pemegang kekuasaan
legislatif organisasi LSDP-QT.
(3) Pelaksana Harian LSDP-QT merupakan pemegang kekuasaan
eksekutif organisasi LSDP-QT.
Pasal 17
Dewan Pengurus LSDP-QT
(1)
Dewan pengurus LSDP-QT berjumlah 11 orang. Terdiri
dari 1 orang ex officio SPPQT, perwakilan LSD, dan minimal terdapat 40% unsur
perempuan dari jumlah seluruh dewan
pengurus LSDP-QT.
(2)
Unsur pimpinan Dewan Pengurus LSDP-QT terdiri dari
seorang ketua dan seorang sekretaris yang merangkap anggota.
(3)
Anggota Dewan Pengurus LSDP-QT dipilih melalui
Kongres.
(4) Persyaratan
menjadi pimpinan dan Anggota Dewan Pengurus LSDP-QT ditentukan melalui Kongres.
(5) Masa jabatan Dewan Pengurus LSDP-QT selama dua tahun.
(6) Wewenang Dewan Pengurus LSDP-QT yaitu:
a. Memberikan masukan, pertimbangan, kontrol dan konsultasi
kepada Pelaksana Harian LSDP-QT.
b.
Menentukan kebijakan organisasi yang mengikat seluruh anggota.
c.
Menerbitkan atau mencabut Kartu Anggota LSDP-QT.
d.
Mengesahkan kepengurusan organisasi LSDP-QT.
e.
Menyetujui penerimaan calon
anggota LSDP-QT.
f.
Menyetujui pemutusan hubungan anggota
LSDP-QT.
g.
Menerima atau menolak Rencana
Anggaran dan Program Kerja LSDP-QT yang diusulkan oleh Ketua Pelaksana Harian
LSDP-QT.
h.
Mewakili organisasi LSDP-QT dalam
berhubungan dengan pihak lain sesuai dengan fungsinya sebagai legislator.
i.
Mengundang dan atau meminta
informasi kepada Pelaksana Harian LSDP-QT untuk keperluan pengawasan.
j.
Menerima atau menolak laporan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua
Pelaksana Harian LSDP-QT.
k.
Mengangkat staf ahli untuk mendukung bidang pekerjaan yang diemban.
l.
Memprakarsai dilaksanakannya Kongres dan Kongres Luar Biasa LSDP-QT sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(9) Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus LSDP-QT:
a. Melaksanakan mandat atau ketetapan Kongres Anggota
LSDP-QT.
b. Mengatur dan mengkonsolidasikan jalannya organisasi LSDP-QT.
c.
Melakukan
akreditasi keanggotaan LSDP-QT.
d. Mengembangkan
jaringan organisasi baik tingkat regional, nasional maupun internasional.
e. Melakukan pengawasan pelaksanaan program kerja yang
dijalankan oleh Pelaksana Harian LSDP-QT.
f.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas yang dijalankan di dalam Kongres Umum Anggota LSDP-QT.
g. Menyelenggarakan
Kongres LSDP-QT dan Kongres Luar Biasa.
h.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi anggota.
Pasal
18
Pelaksana Harian Lumbung Sumber Daya Qaryah Thayyibah
(1)
Pelaksana Harian LSDP-QT terdiri
dari minimal seorang ketua,seorang sekretaris dan seorang bendahara.
(2)
Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT diusulkan oleh Dewan Pengurus LSDP-QT dan
dipilih melalui Kongres.
(3)
Masa jabatan Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT selama 2 tahun dan bisa dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
(4)
Persyaratan menjadi Ketua Pelaksana Harian LSDP-QT ditetapkan dalam
Kongres.
(5) Wewenang Ketua
Pelaksana Harian LSDP-QT yaitu:
a.
Mendirikan Kantor Perwakilan.
b.
Mengangkat atau memberhentikan staff dan Kepala
Badan/Lembaga yang berada di bawah organisasi LSDP-QT.
c.
Mewakili LSDP-QT dalam berhubungan dengan pihak lain
sesuai dengan fungsi utamanya sebagai Ketua Pelaksana Harian organisasi
LSDP-QT.
d. Menandatangani
surat-surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya atas nama organisasi
LSDP-QT.
(6) Tugas dan kewajiban Ketua Pelaksana Haraian LSDP-QT
yaitu:
a. Memimpin jalannya pelaksanaan program LSDP-QT.
b. Menyampaikan RAPK LSDP-QT dalam Rapat Pleno Dewan
Pengurus LSDP-QT.
c. Menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja kepada Dewan
Pengurus LSDP-QT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Bertanggungjawab
atas jalannya kebijakan operasional LSDP-QT.
BAB IX
MAJLIS PERMUSYAWARATAN
PASAL 19
Permusyawaratan Organisasi
Permusyawaratan
organisasi terdiri dari:
1. Kongres
LSDP-QT.
2. Kongres Luar
Biasa LSDP-QT .
3. Musyawarah
Kerja LSDP-QT .
4. Musyawarah
Pleno Dewan Pengurus LSDP-QT .
5. Musyawarah
Rutin Dewan Pengurus LSDP-QT .
6. Musyawarah
Rutin Pelaksana Harian LSDP-QT.
Pasal 20
Kongres LSDP-QT
1.
Merupakan Majlis Permusyawaratan LSDP-QT yang
tertinggi.
2.
Kongres diselenggarakan dua tahun sekali oleh Dewan
Pengurus Organisasi.
3.
Peserta Kongres ini adalah perwakilan dari LSD
Paguyuban dan atau Komunitas pemuda Tani.
4.
Wewenang Kongres meliputi:
a.
Mengesahkan dan menetapkan hasil amandemen Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Mengesahkan dan menetapkan perihal penerimaan atau
penolakan atas laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan Pelaksana Harian
LSDP-QT.
5.
Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Dewan
Pengurus LSDP-QT.
6.
Memutuskan Garis Besar Haluan LSDP-QT.
7.
Syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan Kongres
diatur dalam ART LSDP-QT .
Pasal 21
Kongres Luar Biasa
1. Kongres luar
biasa adalah majlis permusyawaratan organisasi untuk melaksanakan kedaulatan
Anggota yang diselenggarakan karena:
a.
Terjadinya pelanggaran terhadap visi dan misi
LSDP-QT yang tidak bisa ditolerir.
b.
Dewan Pengurus dan pelaksana Harian tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya.
c.
Terjadinya konflik diantara Dewan Pengurus sehingga
mengancam eksistensi LSDP-QT .
d.
Terjadi kevakuman kepemimpinan organisasi LSDP-QT.
2. Syarat-syarat
dan tata cara penyelenggaraan Kongres Luar Biasa diatur dalam ART LSDP-QT .
Pasal 22
Musyawarah Kerja Pengurus
1. Merupakan
majelis permusyawaratan LSDP-QT yang
diselenggarakan untuk:
a.
Perumusan Rencana Strategis dan Penyusunan Program.
b.
Persiapan materi Musyawarah Umum.
c.
Hal strategis yang dianggap mendesak untuk ditangani
atau diputuskan.
2. Musyawarah
Kerja ini diselenggarakan minimal satu tahun sekali.
3. Musyawarah
Kerja ini diikuti oleh Dewan Pengurus, Pelaksana Harian, Penasehat, perwakilan LSD
paguyuban dan atau komunitas Pemuda Tani.
4. Tata cara
penyelenggaraan Musyawarah Kerja diatur dalam ART.
Pasal 23
Musyawarah Pleno Dewan Pengurus
LSDP-QT
1. Musyawarah
Pleno Dewan Pengurus diselenggarakan minimal 2 kali dalam satu tahun.
2. Peserta
Musyawarah Pleno Dewan Pengurus adalah seluruh jajaran Dewan Pengurus.
3. Wewenang
musyawarah Pleno Dewan Pengurus meliputi:
a.
Mengesahkan progress report Ketua Pelaksana
Harian LSDP-QT.
b.
Mengesahkan kebijakan-kebijakan strategis
organisasi.
c.
Memberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada
Pelaksana Harian.
d.
Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran
disiplin organisasi
e.
Memutuskan perihal penerimaan permohonan menjadi
anggota LSDP-QT .
f.
Memutuskan hal-hal penting lainnya.
g.
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Pleno Dewan
pengurus diatur dalam ART LSDP-QT.
Pasal 24
Musyawarah Rutin Dewan Pengurus
LSDP-QT
1. Musyawarah
Rutin Pengurus diselenggarakan paling sedikit tiga bulan sekali.
2. Musyawarah
Rutin diselenggarakan oleh Ketua Pengurus.
3. Peserta Musyawarah
Rutin adalah seluruh jajaran dewan pengurus LSDP-QT dan staffnya.
4. Musyawarah
Rutin diselenggarakan untuk membahas hal-hal sebagai berikut:
a.
Pengawasan atas implementasi atau pelaksanaan
program.
b.
Kerja sama dengan pihak lain.
c.
Persoalan-persoalan lainnya yang harus direspon
secara tepat.
5. Tata cara
penyelenggaraan Musyawarah Rutin diatur dalam ART LSDP-QT.
Pasal 25
MUSYAWARAH RUTIN PELAKSANA HARIAN
LSDP-QT
1.
Musyawarah Rutin Pelaksana Harian diselenggarakan
paling sedikit sebulan sekali.
2.
Musyawarah Rutin diselenggarakan oleh Ketua
Pelaksana Harian LSDP-QT.
3.
Peserta Musyawarah Rutin adalah seluruh jajaran Pelaksana Harian LSDP-QT.
4.
Musyawarah Rutin diselenggarakan untuk
mengkoordinasikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Implementasi atau pelaksanaan program.
b.
Masalah monitoring dan evaluasi program.
c.
Kerja sama dengan pihak lain.
d.
Persoalan-persoalan lainnya yang harus direspon
secara tepat.
5.
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Rutin diatur
dalam ART LSDP-QT.
BAB X
TAHUN BUKU
PASAL 26
1. Tahun buku
organisasi ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga
puluh satu Desember.
2. Buku-buku
organisasi harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
tutup buku.
BAB XI
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN
PEMBUBARAN
PASAL 27
1. Keputusan
untuk merubah dan menambah peraturan organisasi ini hanya bisa dilakukan pada
Kongres LSDP-QT.
2. Keputusan
untuk merubah dan menambah peraturan organisasi ini, sah jika disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir.
3. Keputusan
untuk membubarkan Organisasi ini hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres Luar
Biasa yang diselenggarakan khusus untuk agenda itu dengan sepengetahuan SPPQT.
4. Jika
Organisasi ini dibubarkan, maka kekayaan Organisasi akan dihibahkan kepada
SPPQT sebagai Organisasi induk.
5. Keputusan
pembubaran berlaku efektif setelah
keluarnya surat keputusan pembubaran dari hasil Kongres Luar Biasa yang
diadakan untuk itu.
6. Pembubaran
organisasi ini sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 28
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
bisa dilakukan dalam Kongres LSDP-QT.
Ditetapkan di : Salatiga
Hari/tanggal :
Pimpinan Sidang
Musyawarah Dewan pengurus
LSDP-QT
Ketua Sidang Sekretaris
Sidang
Anas Jauhari Ananda
Ayu Kusuma
0 Komentar