Pleno pengurus tertunda (lagi)

Dewan Pengurus LSDP-QT memiliki agenda musyawarah pleno. Musyawarah pleno ini didasarkan pada telah di selesaikannya rumusan program kerja LSDP-QT tahun 2013. Perumusan ini dilakukan pada musker beberapa waktu lalu. Berangkat dari hal tersebut kemudian DPL mengagendakan musyawarah pleno untuk menetapkan rencana program kerja tersebut untuk segera dilaksanakan. Maka diagendakanlah musyawarah Pleno untuk penetapan tersebut pada 22-23 Desember 2012.
Review rencana program LSDPQT
Dalam anggaran rumah tangga LSDP-QT pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa MPDPL dihadiri oleh seluruh jajaran Dewan Pengurus LSDP-QT. Dengan demikian musyawarah pleno /MRDPL harus menunggu seluruh anggota Dewan Pengurus Hadir agar bisa dimulai. Hari pertama ditunggu sampai jam 10 malam yang hadir baru sembilan orang, kurang dua orang. akhirnya musyawarah di tunda hingga pagi harinya, hari minggu. Di hari minggu kembali menunggu anggota dewan hadir penuh dan kemudian sampai pukul 13.00 hadir 10 orang anggota, kurang 1 orang.
Dalam kesempatan itu kehadiran anggota Dewan Pengurus kemudian diisi agenda lain yang tidak bersifat permusyawaratan, sambil menunggu seluruh anggota hadir. Di hari pertama diisi pemahaman dan penelaahan bersama tentang tugas pokok, fungsi dan menyamakan persepsi antara seluruh anggota dewan pengurus. Tidak lupa dilakukan pembacaan ulang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LSDP-QT mengenai tugas, wewenang dan kewajiban anggota dewan pengurus. Selain itu di buka pula mengenai permusyawaratan, perwakilan serta pengambilan keputusan. Pembahasan sampai pada kendala yang dihadapi saat itu dalam menggelar musayawarah pleno untuk menetapkan program kerja LSDP-QT tahun 2013.
Bahasan kedudukan DPL dalam AD/ART LSDP-QT
Dalam pembahasan di hari kedua dibicarakan tentang fungsi DPL untuk melakukan pengawasan atas kinerja pelaksana harian. Dewan pengurus memiliki fungsi kepengawasan selain fungsi legislasi dan fungsi penganggaran serta representasi. Sehingga kerja-kerja mengawasi menjadi kewajiban yang melekat pada dewan pengurus. Maka pengawasan rutin terhadap kinerja pelaksana harian harus dilakukan dewan pengurus.  Untuk itu dewan pengurus harus memiliki instrument untuk melakukan pengawasan agar proses pengawasan efektif, obyektif, dan jujur. Dari itu kemarin disepakati akan ada instrument pengawasan pengurus terhadap pelaksana harian. Instrument itu juga diketahui oleh pelaksana harian sehingga kedua belah pihak paham terhadap adanya substansi, ukuran, metodolgi, serta cakupan pengawasan.
Agenda terdekat yang akan dilaksanakan dewan pangurus adalah berkoordinasi dengan pelaksana harian sesuai dengan komisi masing masing. Koordinasi dimaksudkan untuk membangun kesepahaman mengenai kerja kerja pelaksan harian, kerja kerja pengurus kaitannya dengan kepengawasan serta menyamakan persepsi tentang suksesnya program kerja yang telah dirumuskan. Sehingga masing masing pihak bisa bekerja sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing, namun semua bermuara pada keberhasilan program.
Menunggu sampai larut malam
Demikianlah, pembahasan mengenai tugas pokok dan fungsi Dewan pengurus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di hari pertama, serta pembahasan mengenai kewenangan dewan pengurus untuk melakukan pengawasan, kemudian mengisi agenda musyawarah pleno dewan pengurus yang gagal digelar. Tetapi akhirnya dewan pengurus telah memahami tugas pokok, fungsi, kewenangan, kedudukan, serta kewajibannya dalam bersama pelaksana harian menyukseskan program kerja yang telah direncanakan.

Posting Komentar

0 Komentar